Medan  

Pengedar Narkoba Kampung Banten Buang Barbut ke Sumur saat Ditangkap

Gerebek Narkoba Kampung Banten
Polisi menangkap pengedar narkoba di Kampung Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang

TajukRakyat.com,Deliserdang– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menggerebek lapak narkoba di Kampung Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Dalam penggerebekan ini, ada empat orang yang diamankan.

Dua orang diantaranya adalah pengedar ganja dan sabu.

Baca Juga:   Bos Karaoke Ditangkap, Muslim Muis : Segel dan Tutup KTV Zoom Diduga Ajang Peredaran Gelap Narkoba

Dua orang lainnya merupakan pemakai narkoba.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, saat petugas melakukan penggerebekan, dua orang pengedar berusaha mengelabui polisi.

“Mereka membuang barang bukti (barbut) ke dalam sumur,” kata Manullang, Jumat (6/1/2023).

Ia mengatakan, untung saja barang bukti itu bisa didapat polisi.

Baca Juga:   Penyidik Bareskrim Sita 50 Kg Sabu, Letuskan Senjata Tangkap Seorang Nelayan

Adapun mereka yang ditangkap petugas masing-masing Riko Arianda, M Aminsyah, Indra Gunawan dan Riki Handoko.

Menurut Manullang, Riko Arianda adalah pengedar ganja kering.

Dari tangan Riko Arianda, ditemukan 30 paket ganja kering seberat 54,92 gram.

Kemudian, M Aminsyah adalah pengedar sabu.

Baca Juga:   Lima Kurir 14 Kg Sabu dan 1896 Butir Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Dari Aminsyah, polisi menyita 3,05 gram sabu beserta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1.280.000.

Sementara dua lainnya, Indra dan Riki cuma pengguna narkoba.

Saat ini, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *