TajukRakyat.com,Simalungun– RR alias Tunggul (42) pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Tersangka Tunggul ditangkap saat berada di sebuah rumah yang ada di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan tersangka Tunggul diamankan pada JUmat 19 April 2024 kemarin jelang tengah malam.
Penangkapan terhadap Tunggul dilakukan atas laporan dari masyarakat.
Saat digerebek polisi, Tunggul yang kaget tak bisa berbuat banyak.
Ia pasrah ketika petugas merangsek masuk ke rumahnya.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam sebuah tas sandang warna merah yang terletak di atas kulkas. Tunggul mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” kata Irvan, Minggu (21/4/2024).
Adapun rincian barang bukti yang ditemukan polisi dari Tunggul berupa 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, handphone merek Realmi dan uang tunai sebesar Rp 115.000.
Untuk proses lebih lanjut, Tunggul kini masih dalam penahanan.
Tersangka Tunggul diancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)