Pengedar Sabu Kabur Lewat Atap Rumah Akhirnya Ditangkap
TajukRakyat.com,Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu.
Tersangkanya berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo Gang Satya Blok A Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Barang Bukti Sabu, dan Timbangan
Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang bukti diantaranya sabu, plastik klip dan timbangan elektrik.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/25).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bromo Gang Jermal II Kelurahan Binjai sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Alhasil, petugas mencurigai satu rumah di Gang Jermal II yang diduga dijadikan tempat peredaran narkotika," ujarnya.
Lanjut Thommy, salah seorang petugas yang menyamar menghampiri rumah yang menjadi target operasi (TO) dan menggedor pintu rumah. Tak lama seorang pria membukakan pintu.
Petugas yang Nyaru Pesan Sabu
Selanjutnya petugas memesan sabu seharga Rp 70 ribu.
Setelah menerima uang tersebut, tersangka menyerahkan 1 paket sabu seberat 0,06 gram ke petugas.
Petugaspun mengamankan tersangka dengan memegang tangannya.
Namun tersangka RHH berhasil melepaskan diri dan lari ke atap rumah sehingga petugas menyamar dan petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi masuk ke dalam rumah mengejar tersangka.
Kasat menambahkan, pelarian RHH terhenti setelah petugas meringkusnya di atap rumah.
Petugas kemudian menggeledah tubuh tersangka dan menemukan uang Rp 70 ribu dari saku celana.
"Dari lantai rumah juga ditemukan dompet kecil warna putih berisi 1 plastik klip sedang berisikan sabu seberat bersih 0,67 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,71 gram, 1 timbangna elektrik, 2 bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 pipet sekop sabu," jelasnya.
Ditambahkan Thommy, saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu didapatnya dari seseorang berinisial A alias J (lidik).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
"Dari hasil pemeriksaan, RHH menjual sabu sejak Juni 2015. Tersangka mendapatkan sabu dari A alias J dengan cara mengambil terlebih dahulu, lalu setelah laku terjual uangnya disetorkan," pungkasnya.
Tersangka RHH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(saka)
Komentar (0)