TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Azizi (43), pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tersangka ditangkap di Uni Kampung Belawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan pada Jumat (26/7/2024) kemarin.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menerangkan, bahwa penangkapan tersangka berangkat dari laporan masyarakat.
Selama ini masyarakat resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangla.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pelaku,” kata AKP Ismail Pane, Senin (29/7/2024).
Dari tangan pelaku, lanjut Pane, disita barang bukti berupa 3 plastik klip sedang berisi sabu, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet, dan 1 buah dompet.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka kemudian digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Saat ini penyidik masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rio)