TajukRakyat.com,Toba,- Petugas kepolisian akhirnya menangkap JH (46).
JH merupakan pengedar sabu yang suka berkeliaran di sekitar SMA Desa Hutanamora, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.
Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu seberat 2,61 gram.
Selainm itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan elektrik warna hitam yang biasa digunakan untuk menimbang sabu.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, JH yang merupakan warga Bibir Aek, Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti ditangkap pada Sabtu (12/7/2025).
Saat itu, JH tengah mangkal bersama seorang pengguna sabu berinisial PS (36) warga Desa Sitoluama di sebuah warung yang ada di dekat sebuah SMA.
Dari tangan PS, polisi menyita barang bukti berupa 0,12 gram sabu.
“Petugas juga mengamankan seorang kurir berinisial SDH (42) warga Desa Sibarani Nasampulu Namungkup. SDH diamankan saat berada di Jalan Siraja Deang Toruan, Desa Ompu Raja Hutapea, Kecamatan Laguboti,” kata AKP Bungaran, Sabtu (19/7/2025).
Bungaran mengatakan, dari tangan SDH, diamankan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 5,20 gram beserta satu sedotan warna putih.
Saat ini, ketiga pelaku narkoba tersebut sudah dijebloskan ke sel Polres Toba.
Untuk pasal yang akan disangkakan, polisi masih berencana melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.(vid)