Penumpang Naik 11 Persen, Puncak Arus Balik Diprediksi 28–29 Maret

Penumpang Naik 11 Persen, Puncak Arus Balik Diprediksi 28–29 Maret

TajukRakyat.com,Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan penumpang angkutan umum selama periode Lebaran, mulai dari H-8 hingga H+3.

Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026

Berdasarkan data sementara dari Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026, jumlah penumpang yang berangkat menggunakan angkutan umum sejak 13 Maret hingga 24 Maret 2026 mencapai 15.397.417 orang.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 11,11 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatat 13.858.086 penumpang.

Sementara itu, jumlah pergerakan sarana angkutan umum juga meningkat 4,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami masih melihat adanya potensi puncak arus balik pada 28-29 Maret 2026,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan dikutip, Kamis 26 Maret 2026.

Untuk mengantisipasi kepadatan, Menhub mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu arus balik lebih awal, yakni pada 26–27 Maret 2026.

Hal ini dinilai penting untuk mengurangi lonjakan kendaraan yang diprediksi terjadi pada puncak arus balik tanggal 28–29 Maret.

Masyarakat dapat Manfaatkan Kebijakan WFA

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan WFA (work from anywhere), maupun diskon tarif tol yang diberlakukan pada tgl 26-27 maret sebesar 30% yang berlaku di 9 ruas jalan tol," ungkapnya.

"Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan ini sehingga kita bisa mengurangi kepadatan yang kita prediksi akan terjadi pada tanggal 28 atau 29 Maret mendatang," sambungnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang agar perjalanan kembali berlangsung lebih nyaman dan aman. Pengaturan waktu yang baik diharapkan dapat menyebar volume kendaraan sehingga tidak menumpuk di satu waktu.

Selain itu, Menhub memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mematuhi arahan petugas selama periode mudik dan arus balik. Kepatuhan tersebut dinilai berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas.

Di sisi lain, ia kembali mengingatkan bahwa pembatasan kendaraan dengan sumbu tiga ke atas masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Para pelaku usaha logistik diminta untuk tetap mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran lalu lintas.

"Kami mengingatkan kembali bahwa pembatasan kendaraan sumbu 3 ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 maret. Kami berharap teman-teman pelaku usaha tetap senantiasa mematuhi pembatasan tersebut," tukasnya.(*)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas