Sumut  

Pernah Ngancam Wisatawan, Emak-emak Brutal di Dairi Kini Bacok Kakak Ipar

Eppitanti boru Solin, emak-emak brutal yang pernah ngancam wisatawan kini dijebloskan ke penjara karena bacok kakak ipar
Eppitanti boru Solin, emak-emak brutal yang pernah ngancam wisatawan kini dijebloskan ke penjara karena bacok kakak ipar

TajukRakyat.com,Dairi– Eppitanti boru Solin (37), warga Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi ini sempat viral pada April 2023 lalu.

Saat itu, emak-emak brutal ini pernah ngancam wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata air terjun Lae Pandaroh.

Setelah lolos dari jerat hukum kala itu karena berdamai, kini Eppitanti boru Solin masuk bui.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, Eppitanti dipenjarakan karena nekat membacok kakak iparnya bernama Mangatur Kudadiri (57).

Tidak hanya itu, emak-emak yang disebut sebagai wanita bar-bar oleh netizen ini juga menganiaya Jumiati (51), istri dari Mangatur.

Baca Juga:   Bobol Rumah Anggota TNI, Dua Maling Babak Belur Kena Hajar Warga

Ceritanya, kasus ini diduga dipicu masalah sengketa rumah.

Saat itu, pelaku duduk di sebuah warung sambil membawa parang.

Pelaku kemudian mendatangi Jumiati, bertanya apa yang disampaikan korban pada suaminya.

Kala itu, Jumiati mengatakan dirinya tidak ada berkata apapun pada suaminya.

Tiba-tiba saja Eppianti langsung memukul dan menganiaya korban.

Karena dianiaya, Eppianti menangis.

Mangatur yang ada di dalam rumah mendengar istrinya dianiaya.

Sang suami kemudian keluar, lalu melihat istrinya sudah terluka.

Baca Juga:   4 Unit Ruko Kebakaran di Pusat Pasar Kabanjahe, Warga Berhamburan ke Jalan Raya

Karena tidak terima, Mangatur menemui Eppianti yang masih memegang parang.

Melihat hal tersebut, Eppianti langsung melayangkan parang yang ia bawa ke tubuh Mangatur.

Spontan, Mangatur menangkisnya dengan tangan kanan hingga mengalami luka.

Usai kejadian, pelaku kabur ke rumahnya.

Pelaku kemudian membuang parang itu ke parit.

Polisi yang mendapat laporan dan keterangan warga kemudian menyambangi lokasi.

Petugas kemudian menangkap Eppianti.

KBO Sat Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Harahap mengatakan pelaku sudah diamankan.

Baca Juga:   Belasan Ekor Lembu Mati Usai Makan Rumput di Lahan PTPN I Tanjung Garbus

Pelaku akan disangkakan Pasal 354 ayat (1) subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.

“Motifnya sengketa tanah,” kata Parlin, Rabu (12/6/2023).(WAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *