TajukRakyat.com,Jakarta – Pernyataan Yusuf Rizal soal Logo dibantah Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani.
Sebab apa yang disampaikan Jusuf Rizal selaku pimpinan LSM LIRA Indonesia jelas-jelas keliru dan membingungkan.
Agar tidak membingungkan publik maka DPP LIRA menolak semua peryataan mantan Ketua DPP LIRA tersebut.
Andi Syafrani dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/7/23) menyampaikan pernyataan dari DPP LIRA bahwa masalah status kode, logo dan merek adalah urusan keabsahan yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada Kemenkumham.
Kedua logo kata Andi adalah sah dan berlaku secara hukum.
Urusan kegiatan organisasi tidak tergantung pada urusan logo semata, tapi pada keabsahan badan hukum sebagai ormas yang terdaftar di Dirjen HAKI Kemenkumham.
“Ini bukan urusan bisnis, tapi urusan sosial kemasyarakatan,” cetus Andi.
Sedangkan urusan tindak pidana pada HAKI lanjut Andi tidak sekedar didasarkan pada penggunaan logo dan merek semata, tapi pada kerugian bisnis yang nyata.
Dalam urusan logo LIRA, sekali lagi Andi menegaskan bahwa ini bukan urusan bisnis, tapi urusan sosial.
Oleh karena itu, Kami (DPP LIRA) meminta aparat hukum untuk berhati-hati dalam masalah ini, jangan tergiring untuk masuk pada persoalan hukum pidana dan menerima laporan terkait soal ini.
“Apalagi terkait hal ini sudah ada beberapa kasus yang masuk. Bahkan status pihak sebelah yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi mengingatkan.
Andi juga mempersilahkan kepada pihak Jusuf Rizal untuk menggugat soal merek ini ke Pengadilan Niaga.(*)