Perspektif Islam Mengenai Kadaver, Begini Hukumnya

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com – Cadaver atau kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan dan biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.

Istilah kadaver menjadi sorotan publik usai viral video temuan mayat dalam boks di areal parkir lantai 9 kampus UNPRI Medan. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan 5 mayat lagi di laboratorium anatomi lantai 19 UNPRI.

Mayat yang ditemukan tersebut ternyata kadaver, yang diketahui digunakan untuk keperluan penelitian oleh mahasiswa fakultas kedokteran.

Lantas seperti apa penggunaan mayat manusia untuk pembelajaran dalam pandangan Islam? Dalam perspektif Islam, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran diperbolehkan asalkan dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.

Dalam Islam, penggunaan jenazah atau kadaver untuk tujuan penelitian atau kedokteran harus memperoleh izin dan diperlakukan dengan adab yang baik.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Dalami Laporan Dugaan Hoaks Mahasiswa UNPRI

Hukum memperoleh kadaver dalam Islam mengacu pada penggunaan jenazah yang diawetkan untuk tujuan pembelajaran dan penelitian dalam bidang kedokteran.

Berikut beberapa hal penting dalam memperoleh kadaver dalam Islam:

1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2007 menyatakan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan adab yang baik dan tidak boleh dijadikan objek senda gurau atau permainan.

2. Hukum Islam mengatur penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran, yang harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan etika.

3. Walaupun Islam melarang penggunaan mayat seorang Muslim, penggunaan cadaver untuk tujuan pembelajaran kedokteran dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aspek adab, etika, dan hukum yang berlaku.

Baca Juga:   Pemberian THR Kepada Ojol Ternyata tak Jelas

4. Mayat yang digunakan sebagai cadaver harus tidak memiliki saudara, keluarga, dan identitas.

Adab Memperlakukan Cadaver
Menurut hukum Islam, terdapat adab-adab yang harus dipatuhi dalam memperoleh dan memperlakukan cadaver. Beberapa adab tersebut antara lain:

1. Memperlakukan dengan Hormat
Cadaver harus diletakkan di tempat yang layak dan tidak boleh dijadikan objek candaan atau diucapkan hal-hal yang tidak pantas terkait dengannya.

2. Tidak Disakiti atau Diperlakukan Dengan Tidak Hormat
Penggunaan cadaver sebagai media pembelajaran harus dilakukan dengan memperhatikan adab, tidak boleh disakiti, atau dimaki.

3. Izin dan Kewajiban Moral
Penggunaan cadaver untuk tujuan pendidikan atau penelitian harus memperoleh izin yang sesuai dan tetap memperhatikan hak dan kewajiban moral terhadap kadaver tersebut.

Baca Juga:   Syahrul Yasin Limpo Mundur, Kursi Menteri Nasdem di Kabinet Jokowi Tinggal Satu

4. Tidak Boleh Dipotong-potong Tanpa Alasan yang Mendesak
Bila terdapat kebutuhan untuk membedah cadaver, hal ini harus didasari oleh kebutuhan yang mendesak dan tidak boleh dilakukan melebihi kebutuhan yang sebenarnya.

Dengan demikian, dalam Islam, memperoleh dan memperlakukan cadaver harus dilakukan dengan penuh rasa hormat, memperoleh izin yang sesuai, dan memperhatikan adab serta etika yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *