Medan  

Petugas TNGL Ringkus Dua Pria Asal Aceh yang Bawa Kayu Hasil Ilegal Logging

ilustrasi ilegal logging
Ilustrasi ilegal logging
TajukRakyat.com,Medan– Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) meringkus dua pria asal Aceh Tamiang berinisial S dan ME.
Petugas menangkap keduanya saat membawa kayu hasil ilegal logging.
Menurut Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBNTGL), Mamat Rahmat, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (29/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB, ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan – Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Sebelumnya tim patroli Taman Nasional Gunung Leuser juga melakukan kegiatan pengamanan kawasan di wilayah kerja SPTN Wilayah VI Belitung pada Rabu,” kata Mamat, Kamis.
Ia mengatakan, dugaan perambahan hutan ini terjadi di Resort Sei Betung, Blok Hutan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Setelah mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging, tim bergerak dan menemukan pelaku membawa kayu hasil perambahan hutan.
Kayu hasil perambahan hutan itu diangkut menggunakan mobil Mitsubishi pikap L 300.
Adapun barang bukti kayu yang disita berukuran1,5 m x m x 7 m sebanyak 65 batang.
Untuk kayu ukuran 1,5 m x 8 m x 7 m sebanyak 15 batang.
Kayu ukuran 1,5 m x 6 m x 7 m  sebanyak 10 batang. Kayu ukuran 2 m x 6 m x 7 m sebanyak 40 batang. Jadi total ada 130 batang kayu.
Selain itu, ada juga tiga set kusen pintu, satu lembar STNK nomor polisi BL 9962 CC, satu lembar bon atau faktur, pelat palsu dua lembar, serta lainnya.
“Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan ke Balai Gakkum untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang ada,” tutupnya.(arch)
Baca Juga:   Geledah Kantor PT Almira yang Dibekingi AKBP Achiruddin, Polda Sumut Temukan Ini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *