PN Medan Diduga Sembunyikan Jadwal Sidang Akuang Terdakwa Perambahan Hutan

Terdakwa dalam lingkaran.(ist)
Terdakwa dalam lingkaran.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Pengadilan Negeri Medan diduga menyembunyikan ri jadwal sidang perkara Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terdakwa perambahan hutan lindung yang merugikan negara Rp 787 miliar.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Medan perkara Akuang itu terdaftar dalam register perkara No 138/ Pidsus- TPK/2024/PN Medan tanggal 13 Desember 2024

Namun PN Medan tidak mencantumkan jadwal sidang perkara sidang seperti perkara pidsus lainnya.

Ternyata hingga saat ini perkara pidsus yang ditangani Majelis Hakim PN Medan M.Nazir dan Jaksa Syakdan Hamidi Nasution dari Kejari Langkat sudah tahap pemeriksaan saksi- saksi.

Namun hingga saat ini PN Medan belum mencantumkan kapan persidangan tersebut bakaldigelar kembali.

Baca Juga:   Banjir Bandang-Longsor di Humbahas Karena Perambahan Hutan? Ini Respons PJ Gubernur Sumut

Apalagi hingga saat ini hakim tidak melakukan penahahan terhadap terdakwa Akuang.

Sehingga pengunjung sidang termasuk wartawan kesulitan memantau persidangan Akuang.

Ada yang tidak biasa dalam persidangan terdakwa Akuang yang didakwa perambahan hutan yang merugikan negara Rp 787 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin
Anehnya, selama proses penuntutan di Kejari Langkat dan persidangan di Pengadilan Negeri Medan terdakwa Alexander Halim alias Akuang tidak dilakukan penahanan alias bebas berkeliaran

Hal itu seperti terlihat dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai M.Nazir, kemarin.

Saat pemeriksaan saksi Rajali sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur (STM) dan 5 saksi lainnya, termasuk Hendri Sitanggang grup sebagai pemilik awal Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 60 hektare.

Baca Juga:   Nyerang Polisi, Kurir Sabu Ditembak Sat Narkoba Polrestabes Medan

Hendri Sitanggang mengatakan lahan seluas 60 hektare terdiri dari 14 SHM merupakan milik orangtuanya, Jasman Sitanggang saat bekerja di pusat penelitian kelapa sawit di Kabupaten Langkat.

“Lahan seluas 60 ha ini sebahagian ditanami sawit dan pada tahun 1998 sudah SHM,” kata Hendri Sitanggang.

Dari keterangan saksi menyebut, aktor dibalik layar lahirnya Koperasi Serba Usaha Sinar Tani Makmur adalah terdakwa Akuang dan anggotanya seluruh pekerja kebun seluas 210 hektar.

“Akuang sebagai penasihat koperasi dan anggotanya seluruh pekerja,” kata Rajali menjawab pertanyaan JPU.

Kelompok tani hanya kedok terdakwa untuk merambah kawasan hutan lindung.

Sebab hasil panen sawit justeru disetor langsung kepada terdakwa melalui ketua koperasi sekaligus mandor lapangan.

Baca Juga:   Menyedihkan, Orangutan yang Sempat Tersesat di Karo Mati, Tubuh Penuh Luka

“Hasil penjualan kami setor sama Akuang,” katanya menjawab pertanyaan JPU Syakdan Nasution.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, pada tahun 2013 terdakwa Akuang pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi terdakwa Imran selaku Kades Tapak Kuda agar mengeluarkan surat keterangan jual beli tanah di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. (Tr/Opn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *