Polda Sumut Didemo Guru, Lima Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Guru demo.(ist)
Guru demo.(ist)

Tajukarakyat.com,Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan award atau penghargaan dari guru honorer korban dugaan kecurangan seleksi PPPK di Langkat.

Pemberian award berupa sertifikat dan piala ini diserahkan langsung guru honorer saat menggelar aksi di depan Polda Sumut, Rabu (16/10/24)

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyampaikan kalau penghargaan tersebut diberikan dengan indikator prestasi polda sumut dalam kasus PPPK Langkat.

“(Indikator) pertama, penyidikan yang bermasalah,” katanya.

Kemudian, lamanya proses penyidikan, tidak adanya permberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus dan tidak ditahanya para Tersangka Korupsi PPPK.

Baca Juga:   2 Kepala Sekolah Jadi Tersangka Dugaan Kecurangan PPPK Langkat, LBH Medan Sebut Bukan Pelaku Utama

“Juga belum ditetapkanya tersangka (aktor utama) dalam kasus ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Irvan mengatakan berkas perkara 2 kepala sekolah telah P21 dari Kejaksaan Tinggi sumut, namun sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang buktinya ke Kejatisu.

Tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap 5 tersangka korupsi, kata Irvan seyogianya telah bertentangan dengan hukum dan HAM.

“Ratusan guru yang hari ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan sangat kecewa dan mengkritik keras sikap Polda Sumut tersebut,” ucapnya.

Oleh karena itu sebagai bentuk kritik keras dan kekecewaan para guru terhadap kinerja Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum kasus PPPK Langkat.

Baca Juga:   Tim Gabungan Gerebek Barak Judi Pancur Batu, 19 Orang Diboyong

Adapun 5 tersangka kasus PPPK Langkat ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dua Kepala SD di Langkat berinisial RN dan A, serta Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.

Sementara, Kanit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsu) Polda Sumut AKP Rismanto Purba yang menjumpai guru honorer menjelaskan tidak ditahannya 5 tersangka karena alasan subyektif penyidik.

Lanjut Rismanto mengatakan pihaknya juga akan melimpahkan kasus ini ke jaksa, setelah berkas pemeriksaan seluruh tersangka nantinya lengkap, tidak hanya dua orang tapi lima tersangka.

Baca Juga:   Samsul Tarigan Masih Berkeliaran Hingga Kapolda Sumut Berganti

Dalam penyerahan award ini, Polda Sumut melalui Rismanto menolak menerima penghargaan ini. “Saya juga berhak menolaknya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *