Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu Jalur Aceh-Jambi
TajukRakyat.com,Medan- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melalui Subdit I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang melintasi wilayah Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 kilogram sabu yang diduga dikirim melalui jalur darat dari Aceh menuju Jambi.
[irp]
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini turut mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai pelaku.
"Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 25 kilogram. Dalam kasus ini, kami juga mengamankan dua orang tersangka," kata Andy Arisandi, Rabu (8/7/2026).
[irp]
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Provinsi Jambi.
Jalur pengiriman melewati wilayah Sumatera Utara sebelum menuju lokasi tujuan.
[irp]
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut dikirim dari Aceh dengan tujuan akhir Jambi dan melintas di wilayah Sumatera Utara," jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka bukan kali pertama menjalankan aksi serupa.
[irp]
Berdasarkan pengakuan mereka, sebelumnya para pelaku pernah mengirim sabu dari Aceh ke Palembang.
"Ini merupakan pengiriman kedua yang mereka lakukan. Pengiriman pertama dilakukan dari Aceh menuju Palembang, sedangkan kali ini tujuan akhirnya adalah Jambi. Namun, upaya tersebut berhasil kami gagalkan," ujar Andy Arisandi.(rio)
Komentar (0)