Polda Sumut Ringkus Maling Motor Modus COD

ILUSTRASi maling motor
ILUSTRASi maling motor

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut meringkus dua tersangka maling motor modus Cash on Delivery (COD).

Adapun kedua pelaku yakni AJ dan KR.

Keduanya diamankan petugas setelah tujuh kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan, khususnya Polsek Sunggal dan Polsek Patumbak.

Menurut Kasubdit III Jatantras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara, dalam menjalankan aksinya, para pelaku akan mencari orang yang akan menjual motor.

Setelah itu, mereka akan menemui para korban untuk berpura-pura membeli motor.

Baca Juga:   Disdamkarmat Medan Sosialisasi dan Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran di Gedung Telkomunikasi

“Setelah bertemu korbannya, para pelaku berpura-pura untuk melakukan test drive. Kemudian para pelaku membawa kabur motor korbannya,” ungkap Bayu, Sabtu (29/6/2024).

Mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini mengatakan, terakhir kali beraksi, wajah pelaku terekam kamera CCTV.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terkait kasus ini,” katanya.

Bayu mengatakan, ada tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan yang disita dari kedua tersangka.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *