Polda Sumut Tangkap Pedagang Satwa Ilegal, Burung Kakatua Indonesia Dijual Hingga ke Thailand

ILUSTRASI Burung kakatua jambul kuning.(MNC)
ILUSTRASI Burung kakatua jambul kuning.(MNC)

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap tersangka pedagang satwa ilegal.

Adapun tersangkanya berinisial FPT warga Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

FPT diamankan bersama MD warga Desa Simalingkar A.

Namun, dalam perkara ini hanya FPT saja yang dijadikan tersangka.

MD dipulangkan karena tidak terlibat, dan hanya mengantarkan tersangka saja ke pool bus Putra Pelangi di Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan anggota Non Governmental Organization (NGO).

Baca Juga:   Kids Gangster Luncurkan EP Perdana "Rebellion"

Dalam laporannya, anggota NGO itu menyebut ada pedagang satwa ilegal hendak menjual burung kakatua jambul ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Atas laporan itu, polisi bergerak mencari para pelakunya.

Pada Rabu (12/6/2024) kemarin, polisi mendapat informasi, bahwa pedagang satwa ilegal itu tengah bergerak ke pool bus di Kecamatan Medan Sunggal.

Polisi pun bergerak ke lokasi.

Sampai di sana, didapati dua orang pria mengendarai motor Honda Vario warna putih membawa sebuah karung.

Baca Juga:   Mister & Miss Friendship Sumut Siap Berlaga Di Bandung

Saat diperiksa, isi karung tersebut berupa kotak besi berisi burung kakatua jambul.

Karena burung tersebut dilindungi, polisi pun menangkap FPT dan MD.

Dari pemeriksaan polisi, ternyata burung kakatua jambul kuning itu dibeli FPT dari Surabaya seharga Rp 2 juta.

Rencananya, burung tersebut akan dijual seharga Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Penjualan satwa dilindungi yang dilakukan pelaku ini sudah kesekian kalinya. Dia menjualnya ke Thailand,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:   Usai Pemkot Medan Turunkan Alat Berat, Mal Centre Point Cicil Pajak Rp 107 Miliar

Hadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FPT sudah melakoni bisnisnya ini sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, ada 7 ekor burung kakak tua jambul yang disita.

Ke 7 burung tersebut kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *