Polda Sumut Tangkap Remaja Pengedar Sabu, Kini Terancam Kehilangan Masa Depan
Foto: pengedar sabu
TajukRakyat.com,Medan- AM terbilang masih sangat muda.
Usianya baru 18 tahun.
Di usia yang masih sangat produktif itu, AM justru terlibat peredaran narkoba.
Ia berperan sebagai pengedar sabu.
Sialnya, saat diduga mengedarkan sabu, AM ditangkap petugas Polda Sumut.
Warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ini ditangkap saat berada di depan rumah kosong Jalan Jalan Garuda, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
AM pun terancam kehilangan masa depan karena harus mendekam lama di penjara.
"Tersangka kami amankan pada Selasa (8/9/2026) sekira pukul 14.35 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Kamis (10/9/2026).
Andy mengatakan, penangkapan AM ini tak lepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada penyidik.
Dalam laporannya, warga mengaku resah dengan aktivitas yang dilakukan AM.
Begitu menerima laporan, penyidik Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut langsung bergerak ke lokasi yang disampaikan warga.
Ketika tiba di lokasi, pelaku diduga tengah menunggu pembeli.
Polisi pun meringkus tersangka dan menemukan barang bukti 2,10 gram, 97 plastik kosong, uang tunai Rp 50 ribu, timbangan elektrik, sedotan, dan sebuah tas.
"Tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari R," kata Andy.
Saat ini, pemasok sabu berinisial R tersebut tengah dalam pengejaran petugas.(Ibr)
Komentar (0)