Polda Sumut Ungkap Judi di Karo : 29 Orang Diamankan, Mesin Judi, dan Uang Tunai Disita

Lapak judi dipasang garis polisi.(ist)
Lapak judi dipasang garis polisi.(ist)

TajukRakyat.com,Sumut – Tim Gabungan diantaranya terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap praktek perjudian.

Lokasinya di wilayah hukum Polres Tanah Karo, pada Senin (8/9/25) kemarin.

29 Terduga Judi Diamankan

Hasilnya, 29 orang terduga pelaku diamankan, dan sejumlah barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone (HP), dan uang tunai jutaan rupiah disita.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan dalam keterangannya mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca Juga:  Gawat! Ruang Kelas SD Negeri di Bahorok Jadi Lokasi Penyimpanan Mesin Judi 

“Tim gabungan dipimpin Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (9/9/25).

Adapun personel gabungan yang terlibat dalam operasi ini berjumlah 42 orang, terdiri dari personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Pomdam I/BB, serta Samapta Polda Sumut.

Barang bukti 6 Mesin Judi

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 unit mesin game judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp 2.190.000.

Baca Juga:  Tersinggung Saat Minum Tuak, Pria di Tarutung Tusuk Teman Hingga Tewas

Kemudian, 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp 3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk pengembangan kasus.

Kombes Pol Ferry menegaskan, Polda Sumut akan terus konsisten dalam menindak segala bentuk praktek perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Polda Sumut komit memberantas segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. Keamanan dan ketertiban bersama hanya dapat terwujud melalui sinergi antara aparat dan masyarakat,” harapnya.(*)

Baca Juga:  Pengguna Narkoba Pasrah saat Ketahuan Polisi Kantongi Sabu di Saku Celana

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *