TajukRakyat.com- Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara diminta untuk tetap profesional menangani perkara atau kasus penipuan yang dilakukan OS, seorang ASN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). OS yang bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Sumut atas kasus penipuan dan penggelapan calo masuk IPDN.
Penetapan OS sebagai tersangka berdasar laporan korban Chairunnisa Nasution, sesuai laporan polisi nomor STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumut. Pascaditahannya OS, Arya Agustinus Purba SH selaku kuasa hukum Chairunnisa Nasution, berharap agar proses penyidikan yang dilakukan polisi tetap berjalan profesional.
“Kami mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menangani perkara ini. Dan harapan kami, proses penyidikannya tetap berjalan profesional,” tutur advokat dari Law Office Arya Agustinus Purba SH & Partners ini kepada wartawan, Jumat (20/1).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap OS. “Ditahan dari tanggal 13 Januari 2023, hingga 20 hari ke depan,” ungkap Hadi.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap OS berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
“Setelah statusnya naik dari terlapor menjadi tersangka, terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan penahanan,” sebutnya. (SM)