TajukRakyat,com,Taput– Polisi hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang sopir, yang membawa truk bermuatan 92 kayu pinus gelondongan ilegal.
Penangkapan dilakukan petugas DLHK Sumut di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Menurut Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar, kuat dugaan kayu pinus tersebut hasil ilegal logging dari kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja, Kabupaten Taput.
Saat diamankan, sopir tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah.
“Sopir yang mengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, bukan untuk kawasan hutan Dolok Imun, jadi petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” katanya, Rabu (19/7/2023).
Yuliani Siregar menjelaskan, pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja.
Namun, permohonan itu belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut karena tidak memenuhi syarat.
Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut, dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu, dan juga pembangunan taman wisata.
Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran.
Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bukan hanya dasar itu saja, tetapi Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,” kata Yuliani.
Yuliani menegaskan, kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.
“DLHK bekerja serius dalam hal ini untuk melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan-ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain) misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK,”
“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(arch)