Polisi Tangkap Pengedar dan Pemilik Barak Narkoba Sei Mencirim

Tersangka. (ist)
Tersangka. (ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali memutus matarantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan meringkus pengedar dan pemilik barak narkoba.

Lokasinya di Jalan Sei Mencirim,Desa Paya Geli, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Hasilnya, petugas mengamankan tersangka berinisial MS alias Pii (44) warga Jl Sei Mencirim, Dsn I Desa Paya Geli, berikut barang bukti sabu, daun ganja dan pil ekstasi.

“Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dalam keterangannya Sabtu (14/6/25).

Baca Juga:   Pengedar dan Pecandu di Belawan Ditangkap saat Lagi Kumpul Bareng

Pengungkapan kasus narkoba ini kata Bambang, pada Selasa (10/6/25) lalu, dan bermula dari laporan warga bahwa barak tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

“Karena laporan tersebut akurat. Petugas bergegas ke lokasi yang sudah menjadi target. Sekaligus melalukan penangkapan, ” ujarnya.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 plastik sabu, 3 paket daun ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi, 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp 4 juta, cincin emas, kalung emas, jam tangan merk G- SHOCK dan 4 Handpone.

Baca Juga:   Pasutri Jadi Dalang Prostitusi Online, Barang Bukti Rp 2 Juta

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” tutur Kompol Bambang Gunanti Hutabarat. (saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *