TajukRakyat.com,Tebingtinggi– Petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua sindikat kurir narkoba.
Keduanya adalah E dan SG.
Keduanya ditangkap saat melintas di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Ledong Timur, Keamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Saat ditangkap pada Rabu (21/8/2024) dinihari kemarin, keduanya berboncengan menumpangi sepeda motor Honda PCX.
Ketika diperiksa, di dalam jok motor ditemukan 10 Kg sabu beserta 30 ribu butir pil ekstasi.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka ini merupakan warga Kota Tanjungbalai.
“Tim masih melakukan pengembangan terkait tujuan pengiriman barang,” kata AKBP Andreas Tampubolon, Sabtu (31/8/2024).
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Winugraha Paramaartha menerangkan, dari pengakuan kedua tersangka, sabu dan ekstasi itu diperoleh dari tersangka A.
“Kami masih mendalami lebih lanjut tentang sosok A ini,” ungkap Winugraha.
Selain menyita sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sepucuk airgun yang dibawa oleh tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.(rio)