Polrestabes Medan Gerebek Gudang Pinang di Deli Serdang, Polisi Sita 3 Kg Sabu-10 Ribu Ekstasi
Foto: Polrestabes Medan gerebek gudang Pinang simpan sabu. [Istimewa]
Sebuah gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi tempat transit sekaligus penyimpanan narkoba jaringan internasional.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan, polisi menyita sabu, ribuan pil ekstasi, hingga ribuan vape yang mengandung narkoba.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (20/10/2026) malam. Dari dua lokasi berbeda, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 unit vape narkoba dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkuak setelah penyidik menelusuri hasil pengungkapan perkara narkoba sebelumnya di kawasan Sei Semayang.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapati petunjuk bahwa narkoba diduga berasal dari Malaysia dan terlebih dahulu transit di sebuah gudang pengolahan pinang sebelum diedarkan.
Petugas kemudian bergerak menggerebek lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang, berhasil diamankan.
Namun, saat diperiksa di lokasi, PS sempat mengelak dan tidak bersedia menunjukkan keberadaan barang bukti.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan narkoba yang disembunyikan secara tersembunyi di dalam sofa. Bagian belakang furnitur tersebut telah dimodifikasi untuk menjadi tempat penyimpanan.
“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini, dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli, Kamis (29/10/2026).
Pengembangan tidak berhenti setelah penangkapan PS. Petugas kemudian menelusuri kemungkinan adanya lokasi penyimpanan lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan gudang kedua yang berada di sebuah rumah sewa di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi ini, petugas kembali menemukan narkoba dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari 10.000 butir pil ekstasi dan lebih dari 1.000 unit vape narkoba yang disimpan di dalam kamar.
Setelah menggabungkan seluruh temuan dari kedua lokasi, polisi mencatat total barang bukti mencapai 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba.
Menurut Rafli, penyitaan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp10 miliar. Dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” sebutnya.
Di balik pengungkapan dua gudang tersebut, polisi masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkoba dalam jaringan ini.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan dan kepolisian Malaysia untuk menelusuri keberadaan terduga pemasok tersebut.
Rafli menegaskan, pengejaran terhadap SB menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan hingga ke sumber pasokan, bukan sekadar menangkap pelaku yang berada di tingkat penyimpanan atau distribusi.
“Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Komentar (0)