Polsek Sunggal Tangkap Maling Motor Honda Beat di Desa Sei Semayang

Polsek Sunggal Tangkap Maling Motor Honda Beat di Desa Sei Semayang

Foto: Polsek Sunggal mengamankan pelaku curanmor. [Istimewa]

TajukRakyat, Medan - Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial Rizki Aditia Simanjuntak (23), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang mahasiswa di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

“Personel Unit Reskrim bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri ke kebun pisang hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 28 Oktober 2026.

Kasus pencurian tersebut bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Horas Ujung, Gang Bersama, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Korban bernama Ferdi Eriyanto Nababan (21), seorang mahasiswa, saat itu sedang tidur di dalam rumahnya. Ketika terbangun, korban mendapati sepeda motor Honda Beat Sporty DX CBS ISS berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6941 AMB yang sebelumnya diparkir di depan pintu kamar telah hilang.

Korban kemudian memeriksa bagian rumah dan mendapati pintu masuk serta kaca jendela dalam keadaan terbuka. Selain sepeda motor, satu unit telepon genggam merek Vivo yang sedang diisi daya juga dilaporkan hilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Sunggal untuk diproses secara hukum," ujar AKP M Ainul. 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui melakukan pencurian dengan cara membuka kaca jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil sepeda motor serta ponsel milik korban.

Setelah berhasil membawa sepeda motor tersebut, pelaku diduga menjualnya kepada seseorang bernama Aseng di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, dengan harga Rp4 juta.

Polisi juga mencatat dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya, yakni di Jalan Sukamaju, Kompleks Rorinata Tahap 7. Dalam perkara tersebut, kendaraan yang dilaporkan hilang adalah sepeda motor Yamaha RX-King berwarna merah dengan sejumlah bagian berlapis krom.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, satu tang, satu pisau, satu gunting, satu masker hitam, satu jam tangan, serta dua obeng.

Setelah penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana pencurian lainnya,” ujarnya. 

Terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian dengan rujukan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.


Reporter: Rio Bramastra | Editor: Rio Bramastra | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas