TajukRakyat.com,Sunggal – Dua kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan tidak jauh dari rumah tersangka.
Lokasi nya di Jalan Konggo, Dusun 12, Desa Konggo Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Dua tersangka masing-masing berinisial ES (27) dan BSP (29).
Selain itu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan juga menyita 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 1,96 Gram, uang Rp 50 ribu dan timbangan elektrik.
Berkat Informasi Masyarakat
”Keduanya diamankan lagi di kediaman tersangka BSP, Kamis (24/7/25) lalu, ” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan, Jumat (1/8/25).
Diungkapkan Kasat, penangkapan kedua tersangka tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang resah adanyay transaksi narkoba.
Lantas, petugas menyahuti keluhan masyarakat dengan cara melakukan penyelidikan dan menyaru sebagai pembeli yang akan memesan sabu tersebut.
Lalu, Kamis (24/7/25) petugas menangkap kedua tersangka.
196 Orang Terselamatkan dari Narkoba
Kemudian membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pengembangan.
”Kedua tersangka merupakan perantara dalam penjualan sabu-sabu tersebut. Dengan disitanya barang bukti dari tangan tersangka, setidaknya ada 196 orang yang telah terselamatkan dari bahaya sabu-sabu itu, ” pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka)