Polrestabes Medan Tegaskan 4 Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang Kena OTT Statusnya Tersangka

Gedung Polrestabes Medan.(ist)
Gedung Polrestabes Medan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan masih melanjutkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 4 ketua organisasi kemahasiswaan terhadap salah satu pejabat Pemko Medan.

Bahkan, keempat mahasiswa tersebut status sudah jadi tersangka.

Hanya saja, saat ini keempat tersangka ditangguhkan pihak kepolisian lantaran masih menempuh pendidikan.

“Keempat pelaku sempat kita tahan. Namun ada permintaan dan jaminan dari pihak keluarga, dimana keempat terduga pelaku ini mahasiswa yang dalam masa pendidikan. Atas pertimbangan itu keempat terduga pelaku kita tangguhkan,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi kepada awak media Selasa (13/8/24) malam kemarin.

Baca Juga:   Dua Bandar Narkoba Tak Melawan Diciduk, Bb 10,22 Gram Sabu

Tak hanya jaminan pihak keluarga, kata Madya, keempat terduga pelaku juga sudah membuat pernyataan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi terduga pelaku ini statusnya wajib lapor dua kali seminggu ke Satreskrim Polrestabes Medan. Disini kami ingin menegaskan kembali bahwa kasusnya masih terus berlanjut, hanya saja tersangkanya kita kenakan wajib lapor. Mungkin ada sedikit missinformasi makanya kita luruskan,” ucapnya.

Dijelaskan Madya, adapun keempat terduga pelaku yakni IP, AR, DR dan AS diamankan dari Cafe Seis pada 4 Agustus 2024.

Baca Juga:   Polda Sumut Ringkus Maling Motor Modus COD

“Saat diamankan, dari lokasi kita amankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebutkan bahwa keempat mahasiswa tersebut telah bebas.

“Sudah keluar kan, sudah aman, sudah di luar itu,” kata Whisnu, Senin (12/8/2024) kemarin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *