Polrestabes Medan Ungkap Perdagangan Offset Beruang Madu dan Sisik Trenggiling
TajukRakyat.com,Medan - Akhirnya kasus penjualan satwa dan organ satwa dilindungi yang dipasarkan melalui market place media sosial (Medsos) terungkap.
Hasilnya, petugas Satres Polrestabes Medan menyita 1 offset beruang madu dan 13 Kg sisik trenggiling.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan hal itu saat temu pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/25).
Saat temu pers Kapolrestabes Medan didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat Reskrim, AKP Ainul Yaqin, dan Kasi Humas AKP Halason Sihotang.
Ada Dua Kasus Terungkap
Ia mengatakan, ada dua kasus penjualan satwa dan organ satwa yang diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Pertama kata Kombes Pol Calvijn kasus penjualan offset (bagian tubuh yang diawetkan) beruang madu.
"Pengungkapan ini bermula adanya informasi warga yang mengetahui adanya peredaran bagian tubuh beruang madu yang diawetkan oleh tersangka, ASM (49) warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis Kecamatan Medan Denai yang akan mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui Loket bus di kawasan Sunggal," ungkap Calvijn.
Tersangka Menenteng Kotak Berisi Offset Beruang Madu
Petugas yang melihat tersangka, ASM menenteng kotak besar langsung mengamankannya.
Saat digeledah ternyata dalam kotak tersebut berisi offset beruang madu yang rencananya akan dikirim ke Lhokseumawe, Aceh.
"Dalam pengakuannya, tersangka, ASM membeli Offset beruang madu tersebut dari tersangka, DON yang kini sedang dalam buruan (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Dan akan dijual kembali kepada seseorang yang dikenalnya lewat medsos berinisial, AS senilai Rp 7,5 juta," ujarnya.
Sedangkan untuk pengungkapan sisik trenggiling, mulanya petugas mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor.
Barang bukti 13 Kg Sisik Trenggiling
Petugas terus bergerak ke lokasi. Tiba di lokasi petugas langsung mengamankan tersangka, OT saat akan bertransaksi sisik trenggiling bersama barang bukti 13 Kg sisik trenggiling.
"Modusnya tersangka menawarkannya melalui medsos. Dan rencananya akan dijual perkilonya senilai Rp 2 juta. Seorang tersangka, OS kini tengah di buru (DPO)," tuturnya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.(saka)
Komentar (0)