Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, JPU Sebut Tidak Ada Pemerkosaan

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara (sumber foto:Antara)

TajukRakyat.com,Jakarta– Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut delapan tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta dalam persidangan.

Fakta yang cukup menohok adalah menyangkut tuduhan pemerkosaan yang dilakukan mendiang Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Menurut JPU, tudingan pemerkosaan itu tidak terbukti.

“Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawati telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah tidak cukup alat bukti,” kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa mengatakan, dari fakta persidangan, tudingan pemerkosaan itu justru sangat bertolak belakang dengan keterangan para saksi.

Baca Juga:   Varian Baru Flu Singapura di Indonesia, Begini Penjelasan Menkes

Adapun saksi yang memberikan keterangan adalah Richard Eliezer, Susi, Kuat Maruf, hingga Ricky Rizal.

Mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri Candrawathi telah dilecehkan atau diperkosaan oleh korban Nofriansyah serta tidak adanya akat bukti visum,” kata jaksa.

Selain itu, sambung jaksa, ada sejumlah hal janggal terkait keterangan Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Hal janggal itu yakni ketika korban Nofriansyah mengaku pada pacarnya Vera, bahwa dia tidak mungkin menyakiti Putri Candrawathi.

Kemudian, lanjut Jaksa, adanya pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan berkali-kali kepada Putut Wicaksono, bahwa soal kekerasan seksual atau pemerkosaan hanyalah ilusi.

Baca Juga:   Divonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Berharap Bisa Dinas Lagi di Brimob

Tidak hanya itu, jaksa juga menguraikan pernyataan Ahli Kriminolog, Muhammad Mustofa yang menilai janggal pengakuan Putri Candrawathi telah diperkosa Brigadir J.

“Bahwa dipandang dari teori relasi kuasa dihubungkan dengan kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang istri penegak hukum berpangkat Jenderal bintang dua dan memegang jabatan sebagai Kadiv Propam, maka menjadi janggal perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan tersebut benar terjadi,” ujar kata jaksa.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Baca Juga:   Thomas Trikasih Lembong, Menteri di Era Jokowi Masuk Timnas AMIN

Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf hukuman 8 tahun penjara.

Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *