Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ngaku Alami Gangguan Pencernaan

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Mabes Polri saat jalani sidang di PN Jakarta Selatan belum lama ini

TajukRakyat.com,Jakarta– Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo jalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Saat jalani sidang tuntutan ini, Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan.

“Mohon izin yang mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata Putri di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang kali ini, hakim Wahyu Imam Santoso bertindak sebagai ketua.

Baca Juga:   Gerak Cepat Sat Reskrim, Perampok Salon Berpistol Ditangkap, Satu Ditembak Mati

Hakim akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:   Motif Pembunuhan Wanita Dalam Mobil di Jalan Kelambir 5, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Baca Juga:   Modus Bisa Masukkan Warga Jadi TNI AL, Seorang IRT Kini Dijebloskan ke Penjara

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *