Respon MA Hingga Istana soal Laporan Tom Lembong Terhadap Hakim yang Mengadilinya

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan

TajukRakyat.com,- Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan telah melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima.

Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga:  Seorang Duda Ditemukan Tewas Membusuk di Parit Kecamatan Hinai

“Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya, Rabu (5/8/2025).

Sementara itu, pihak Istana enggan mengomentari langkah Tom Lembong.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta hal ini ditanyakan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong.

“Ya sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Baca Juga:  Kejati Sumut Penjarakan Eks Kadinkes Tapanuli Tengah 

Namun, lanjut Prasetyo, untuk pelaku lainnya, kasus dugaan korupsi impor gula ini akan tetap berjalan.

“Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang,” tegasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan.

Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

Baca Juga:  Sidang Cerai dengan Paula, Baim Wong Hadirkan Saksi Ahli

Tak diam, Tom Lembong lalu melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *