TajukRakyat.com,Palas– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas menangkap pengedar sabu berinisial JH (26).
Lelaki warga Desa Meranti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara ini ditangkap saat tengah santai menunggu pembeli di pinggir Sungai Sosa, persisnya dalam kebun sawit, Minggu (13/8/2023).
Menurut informasi diperoleh tajukrakyat.com, penangkapan pengedar sabu ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan oleh warga.
Selama ini, warga resah dengan aktivitas JH.
Polisi yang menerima informasi masyarakat kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Benar saja, saat petugas tiba di lokasi, terlihat JH tengah menunggu pembeli narkoba.
Tanpa buang waktu, polisi pun meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, AKP Agus M Butarbutar mengatakan, pihaknya menangkap JH sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan JH, disita barang bukti sabu seberat 1,31 gram.
“Kami juga menyita satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp 100.000,” kata Agus, Rabu (16/8/2023).
Agus mengatakan, ada juga ditemukan dua plastik klip kosong pembungkus sabu.
Saat itu, JH masih menjalani pemeriksaan di Polres Palas.
Polisi masih mendalami, dari siapa JH mendapatkan pasokan narkoba.
Atas perbuatannya, JH pun bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)