TajukRakyat.com,Langkat – Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Herdiyanto SH MH mengungkap peredaran gelap narkoba dengan meringkus seorang pria yang disebut-sebut bandar sabu di Stabat.
Tersangkanya Joni Alias Muhammad Ridwan Alias Alung (45) warga Jalan Hang Tuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Selain tersangka Alung, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 186,2 gram.
Hal itu dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang melalui Wakapolres Kompol Hendri Barus saat paparan kemarin.
Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari tersangka berupa 17 bungkus plastik klip bening diduga berisikan sabu.
Tidak itu saja kata wakapolres, ada juga tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 12 bungkus plastik klip bening kecil yang berisi sabu seberat 186,2 gram, dua timbangan elektrik, satu unit hand phone android merk oppo warna hitam.
Diceritakannya, penangkapan bermula saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hang Tuah Lingkungan IV Kecamatan Stabat, sering ada jual beli sabu.
Lantas, dari laporan yang berharga itu, Kasat Narkoba AKP Herdiyanto memerintahkan Tim Opsnal Unit II Sat Narkoba Polres Langkat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Lantas, saat di lokasi petugas melihat seorang pria yang sesuai diinformasikan sedang berada di dalam rumah.
Takut buruannya kabur, tim terus bergerak dan meringkus pria dicurigai tadi.
Ketika dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoi hitam.
Ketika ditanya, tersangka kepada petugas mengaku sabu itu adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sares Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan.(*)