TajukRakyat.com,Medan – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktek judi online (judol) dari penggerebekan empat lokasi terpisah.
Hasilnya, dari penggerebekan tersebut tujuh orang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya kepada awak media Senin (4/11/24).
Ia menerangkan petugas menggerebek dua warnet di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang.
“Dari kedua lokasi tersebut, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan lima orang tersangka masing-masing berinisial IS, DAP, YS, AKS dan ESG. Kelima berperan sebagai operator dan pemain warnet,” terangnya.
Kombes Pol Gidion yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan kedua warnet tersebut terbukti menyediakan situs permainan judi online kepada para pengunjungnya
Berdasarkan pemeriksaan, warnet itu sudah beroperasi menyediakan situs judi online selama sebulan ini.
“Tak hanya itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga mengamankan pemain judi online berinisial RR di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia, dan MMN di Jalan Denai, Kecamatan Denai,” katanya.
Selain para tersangka kata Kapolrestabes Medan, petugas juga menyita barang bukti berupa CPU, monitor, HP, dan uang tunai.
“Situs judi online yang diakses para pelaku ini yakni Domino Island, Mega88.com serta beberapa situs judi lainnya,” sebutnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menyatakan bahwa ketujuh tersangka sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.(*)