Security Kebun Ditikam, Ayah dan Anak Akhirnya Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Tebing Tinggi – Pelaku penikaman security PT CAS akhirnya ditangkap petugas gabungan Polsek Bandar Khalifah, Polres Tebing Tinggi bersama Subdit III Jatanras Polda Sumut.

Kedua pelaku merupakan bapak dan anak yakni berinisial S alias AB (48) dan AA (17) warga Kecamatan Bandar Khalifah. Korbannya berinisial SS (54).

Lokasi kejadian di Dusun III Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto dalam keteranganya didapat tajukrakyat.com pada Rabu (3/7/2024) sore.

Baca Juga:   Rekaman Video, di Kampus UNPRI Medan Diduga ada Penemuan Mayat

Kasi Humas menjelaskan pada Rabu (26/06/24) sekitar pukul 10.00 Wib, kedua pelaku S alias AB, dan AA (17) bersama puluhan orang lainnya mendatangi PT. CAS untuk mengambil buah kelapa sawit yang diamankan security.

Namun malam itu terjadi perdebatan antara pelaku S alias AB dengan SS.

Namun, secara tiba-tiba pelaku AA menendang korban, sehingga korban mengejar AA.

Tak terima, anaknya (AA) dikejar korban, pelaku S alias AB langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya.

Tanpa pikir panjang, pelaku menikam bagian perut korban sebanyak 4 kali.

Baca Juga:   Curiga Istri Main Serong, Radi Bunuh Sepupu Sendiri

Melihat korban tak berdaya, pelaku kabur dari lokasi dan melarikan diri keluar daerah.

Sedangkan korban membuat laporan ke Polsek Bandar Khalifah dan pelaku pun dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Personil Polsek Bandar Khalifah terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejunlah saksi termasuk saksi korban.

Singkatnya, Unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah,  bersama personil Subdit III Jatanras Polda Sumut, mengetahui keberadaan pelaku.

Dalam waktu tidak berapa lama, pelaku ditangkap tim gabungan di Simpang Kuala Indah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Baca Juga:   Dua Rumah di Deliserdang Jadi Lokasi Penampungan Calon TKI Ilegal

“Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal penganiayaan secara bersama sama,” ujarnya.

Informasi didapat korban awalnya dirawat di RS Bhayangkara Tebingtinggi, dan saat ini dirujuk ke RS Murni Teguh Medan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *