Sidang di PN Jakarta Selatan Dibatasi, Pengunjung Protes 

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Jakarta – Jumlah pengunjung dan media massa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dibatasi.

Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/8/25).

50 Pengunjung Boleh Masuk Ruang Sidang

Hanya 50 pengunjung yang dibolehkan masuk ke ruang sidang. Sementara, jumlah media massa dibatasi 60 orang.

Pendukung Nikita Mirzani dibatasi 20 pengunjung, demikian pula pendukung dari kubu pelapor Reza Gladys.

Baca Juga:  Lanjutan Sidang Hendri Kosumo dan Istrinya yang Jual XTC ke Diskotek-diskotek

Petugas keamanan PN Jaksel menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusuhan dan kepadatan pengunjung yang terjadi pada dua persidangan sebelumnya.

“Karena kami mengurangi yang rusuh-rusuh kayak kemarin itu,” kata petugas keamanan bernama Maulana seperti dikutip tajukrakyat.com dari Kompas.com.

Sidang Dijaga Ketat Polisi

Pengunjung yang mengaku sebagai kerabat Nikita Mirzani sudah berkumpul di depan pintu masuk ruang sidang pukul 09.55 WIB.

Hanya satu daun pintu ruang sidang yang dibuka. Itu pun dijaga ketat petugas keamanan dan polisi.

Baca Juga:  Jika Gagal jadi Anggota Dewan, Venna Melinda Bikin Studio

Petugas yang berjaga bertanya ke setiap orang yang hendak masuk ke ruang sidang mengenai keperluan mereka.

Sesekali petugas juga bertanya nomor perkara sidang yang akan dihadiri.

Pendukung Reza Glady Protes

Pengunjung yang mengaku sebagai pendukung Reza Gladys protes karena tertahan di luar ruang sidang.

“Ini kami tim Reza masih di sini lho, masa iya pagi-pagi buta sudah di dalam? Coba dicek dulu, itu timnya siapa di dalam?” teriak salah satu pengunjung kepada petugas keamanan.

Baca Juga:  Hari ke-9, Polantas Keluarkan Ratusan Tilang Akibat Pelanggaran Lalin

Sementara, pengunjung lainnya yang mengaku sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani juga melayangkan protes kepada petugas. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *