TajukRakyat.com,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati melanjutkan persidangan Hendri Kosumo dan istrinya warga Jalan Kapten Jumhana Medan yang didakwa memproduksi ekstasi dan pedagang Happy Five( H-5).
Sidang pada Rabu (11/12/2024) selain terdakwa Hendri, turut dihadirkan tiga terdakwa sebagai penjual yakni
Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian dan Riski Darmawan menghadirkan dua petugas Polrestabes Medan yakni Chandra Sitepu dan Della Ayuza.
JPU mencecar pertanyaan sekitar asal bahan baku yang diperoleh terdakwa Hendri dan lokasi peredaran ekstasi itu, Chandra pun menerangkan bahwa Hendri dan Deby mendapatkan bahan baku untuk pembuatan pil ekstasi tersebut dibeli secara e-commerce (online).
“Bahan baku dari China secara online. Bahan-bahannya itu ada dijualbelikan di online,” ungkapnya saat sidang di ruang Cakra VI PN Medan.
Candra mengungkapkan, Hendrik dan Debby dapat membuat pil ekstasi dari bahan-bahan yang dibeli secara online tersebut karena diajari oleh orang yang dikenal Hendri di luar negeri
“Ada melalui kawannya di Amerika entah Australia yang memberi tahu ke Hendrik cara pembuatannya,” jelasnya.
Chandra juga menerangkan bahwa Hendrik bersama Debby telah memproduksi ribuan pil ekstasi dan diedarkan ke diskotek-diskotek di Kota Medan, Pematangsiantar, maupun kota-kota lainnya di Sumatera Utara (Sumut).
“Beroperasi selama 6 bulan. Sudah ribuan butir diproduksi. Paket narkobanya disetor ke diskotek-diskotek, (termasuk) diskotek (Koin Bar) yang ada di Siantar,” sebutnya.
Saat dilakukan penangkapan, dikatakan Candra, para terdakwa tidak ada melakukan perlawanan atau dengan kata lain kooperatif.
Chandra pun mengatakan, para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (18/12/24) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Polda Sumut.
Diketahui, dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif oleh JPU.
Dakwaan pertama melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan keempat, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kelima, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)