TajukRakyat.com,Medan – Arjuna Faddli Sinaga(31) warga Dusun IV Pasar VII Desa Marindal I Kec. Patumbak Kabupaten Deli Serdang dituntut hukuman mati.
Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Septian Napitupulu karena Arjuna diyakini menyimpan sabu seberat 23,8 kg di apartemen De Prima di Jalan Gelas Medan
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Verayeti, Rabu(18/12/2024)
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sebelum menuntut, Jaksa dari Kejari Medan itu mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan tidak alasan meringankannya
Untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan Penasihat Hukumnya, sidang dilanjutkan 8 Januari 2025
Diketahui, terdakwa Arjuna ditangkap polisi di parkiran apartemen De Prima di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah pada Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib
Dari Terdakwa disita 2 tas jinjing berisi sabu 20 bungkus plastik teh cina dan kamar 19 lantai 15 apartemen De’ Prima 4 bungkus sahu teh cina yang disimpan di lemari terdakwa
Polisi juga menyita 1 unit Toyota Avanza warna Hitam BK 1127 PV dan 2 unit Handphone Merks Vivo milik terdakwa.
Terdakwa mengakui barang haram tersebut milik Wawan (Lidik) untuk dibawa ke Palembang (*)