Simpan 23,8 Kg Sabu di Apartemen De’ Prima, Arjuna Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Arjuna Faddli Sinaga(31) warga Dusun IV Pasar VII Desa Marindal I Kec. Patumbak Kabupaten Deli Serdang dituntut hukuman mati.

Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Septian Napitupulu karena Arjuna diyakini menyimpan sabu seberat 23,8 kg di apartemen De Prima di Jalan Gelas Medan

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Verayeti, Rabu(18/12/2024)

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:   Tersangka Baru Korupsi Pengembangan Stasion Bandara Kualanamu Ditahan

Sebelum menuntut, Jaksa dari Kejari Medan itu mempertimbangkan  hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan tidak alasan meringankannya

Untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang akan disampaikan Penasihat Hukumnya, sidang dilanjutkan 8 Januari 2025

Diketahui, terdakwa Arjuna ditangkap polisi di parkiran apartemen De Prima di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kec. Medan Petisah pada Sabtu 13 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib

Dari Terdakwa disita 2 tas jinjing berisi sabu 20 bungkus plastik teh cina dan kamar 19 lantai 15 apartemen De’ Prima 4 bungkus sahu teh cina yang disimpan di lemari terdakwa

Baca Juga:   Dua Penjual Lutung dan Kukang Api Divonis Hakim 3 Tahun Penjara

Polisi juga menyita 1 unit Toyota Avanza warna Hitam BK 1127 PV dan 2  unit Handphone Merks Vivo milik terdakwa.

Terdakwa mengakui barang haram tersebut milik Wawan (Lidik) untuk dibawa  ke Palembang (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *