Soal Dugaan Korupsi ADD Rp 21 Miliar, DPP LIRA Minta Komisi III DPR RI “Kawal” Laporan LIRA Agara di Kejati Aceh

Presiden LIRA, Andi Syafrani (kiri) didampingi Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) meminta Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam untuk mengawal laporan LSM LIRA Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) di Kejati Aceh.

Presiden LIRA, Andi Syafrani didampingi Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian dalam keterangannya mengatakan laporan sudah dikirim ke Kejati Aceh sesuai dengan laporan No : 07/DPD – LIRA/AGR/LAP/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

Laporan yang disampaikan adalah soal dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan pengelolaan keuangan daerah Aceh Tenggara (Agara).

Bahkan saat menyerahkan laporan dugaan kasus korupsi tersebut disaksikan Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis.

Dijelaskan Andi Syafrani, kasus dugaan korupsi ini bermula pahun 2017 hingga 2018 berkisar Rp 21 miliar kewajiban pemda melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumber dari APBK tidak dibayarkan kepada 385 desa di 16 kecamatan.

Baca Juga:   Hingga Desember 2023, 93 Terdakwa Narkoba Dituntut Pidana Mati

Jadi kata Andi Syafrani untuk menutupi dugaan korupsi dilakukan pergeseran-pergeseran anggaran.

Lalu pada anggaran tahun 2019 sampai 2022 diduga dana operasional desa dibebankan pemda kepada dana desa (DD) yang bersumber dari APBN yang seharusnya menjadi kewajiban pemda melalui alokasi dana desa (ADD) sumber APBK ditaksir Rp. 46,2 miliar.

Kenapa dana tersebut dibebankan kepada DD kata Andi Syafrani karena seharusnya menjadi kewajiban Pemda.

“Dan ini jeles merugikan desa se-Aceh Tenggara dan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Presiden LIRA menduga Kepala BPKD telah melanggar hukum dengan melabrak peraturan pemerintah RI nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 96 ayat 1 yaitu pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.

Baca Juga:   Menteri BUMN Erick Thohir Calonkan Diri Jadi Ketua Umum PSSI

Dan Peraturan pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa.

Operasional desa bisa dibebankan kepada (DD) sumber APBN sebesar 3 persen, namun hal ini berlaku mulai tahun 2023 setelah ada instruksi presiden dan surat menteri dalam menteri nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal kode rekening belanja operasional desa ditujukan kepada bupati / walikota.

Sebelumnya, menurut Andi Syafrani didampingi Saleh Selian publik sempat dihebohkan dengan isu defisit Rp.71 miliar lalu dalam gedung DPRK dikabarkan devisit hanya Rp.65 miliar.

Baca Juga:   1 Syawal 1445 Hijriah Jatuh pada 10 April 2024

Namun ternyata devisit Riil Agara melampaui ambang batas yaitu Rp 106,6 miliar, ada indikasi jumlah devisit ditutup-tutupi .

“Kita minta Komisi 3 DPR RI untuk mengawal kasus ini, dan meminta pihak Kejati Aceh secepatnya menindaklanjuti laporan LIRA artinya memeriksa pihak legislatif dan eksekutif yang berkenaan dengan anggaran,” desak Andi Syafrani.(rel)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *