Sosok Malik Hanro Agam, Dokter TNI yang Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita

Malik Hanro Agam, dokter TNI yang diduga selingkuhi istri dengan lima wanita sekaligus
Malik Hanro Agam, dokter TNI yang diduga selingkuhi istri dengan lima wanita sekaligus

TajukRakyat.com,- Sosok Lettu CKM drg Malik Hanro Agam, seorang dokter TNI sempat viral di media sosial.

Pasalnya, Malik Hanro Agam diduga selingkuh dengan lima wanita sekaligus.

Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan sang istri, Anandira Puspita.

Anandira Puspita mengunggah perselingkuhan suaminya itu di media sosoal Instagram.

Tak pelak, unggahan itu kemudian ramai diperbincangkan pada Maret 2023 silam.

Dikutip TajukRakyat.com dari BangkaPos, Anandira mengaku suaminya tersebut tega berselingkuh dengan wanita lain saat dirinya tengah hamil anak kedua.

Istri perwira TNI ini terus membongkar satu persatu kelakuan bejat suaminya.

Dikatakan dalam unggahan tersebut, Lettu Agam tak hanya memiliki satu orang selingkuhan saja, namun lebih dari lima bahkan puluhan.

Menurut pengakuan sang istri pada unggahannya itu, selingkuhan-selingkuhan tersebut dijadikan sebagai sumber pendapatan alias diporoti.

Diantara wanita-wanita selingkuhan tersebut, satu diantaranya merupakan anak dari salah satu petinggi Polisi.

Meski mengetahui Lettu Agam sudah menikah dan memiliki dua anak, putri dari petinggi polisi itu tetap merespon Lettu Agam dengan baik.

“Dia lagi modusin anak petinggi polisi, dan sepertinya dapat respon yang baik dari perempuannya. Diporotin. Sampe bisa beliin ac untuk rumah dinas.”

“Itu yang saya tau. Yang nggak? Pasti banyak. Ceweknya tau suami saya punya istri dan anak? Tau. Saya juga udh ketemu,” tulis @anandirapuspita.

Selain itu, Anandira juga pernah memberikan pernyataan kepada Tribunmedan saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Jumat (24/3/2023).

“Sebelum di Bali, suami saya awalnya tugas di Kupang. Dipindahkan ke Bali Desember 2022 karena ketahuan selingkuh,”

“dia selingkuh saat saya hamil” kata Anandira Puspita

Lebih lanjut, Anandira mengatakan meski sudah dipindah tugaskan, suaminya itu terus mengulangi kasus yang sama yakni berselingkuh dengan wanita lain.

Ia bahkan pernah bertemu langsung dengan selingkuhan Lettu Agam saat dirinya mengunjungi suaminya yang tengah bertugas di Bali.

“Saya gak ikut ke Bali karena harus melahirkan anak kedua, baru sebentar di Bali Suami Saya ketahuan selingkuh lagi.”

Baca Juga:   Jokowi Beraksi Atas Maraknya Kasus Bullying di Kalangan Remaja

“Saya datangi ke rumah dinas dan bicara bertiga sama selingkuhannya” sambungnya.

Diketahui, Anandira Puspita menikah dengan Agam sejak 2018, dan sudah lebih dari lima kali mendapati suaminya berselingkuh dengan perempuan yang berbeda-beda.

Anandira menceritakan jika Malik Hanro Agam meluluhkan hati para selingkuhan dengan menyebut statusnya masih lajang.

Beberapa selingkuhan Malik sampai kaget saat mengetahui Anandira Puspita adalah istri dari perwira TNI tersebut.

Korban Malik Hanro Agam bahkan bersedia menjadi saksi dalam laporan Anandira Puspita ke POMDAM Udayana.

“Korbanya banyak, lebih dari lima. Selingkuhan dia gak tahu kalau Suami saya ini sudah menikah.”

“Saya uda jumpai selingkuhan dia, ada yang mau jadi saksi untuk laporan saya” sambung Anandira.

Bahkan seorang korban berinisial BA adalah anak dari pejabat teras Polri berpangkat Kombes yang saat ini mejabat kapolrestabes.

Dikonfirmasi Tribun Medan, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam membantah seluruh pernyataan Sang Istri.

Meski begitu, ia tidak memberikan pernyataan apapun dalam bantahannya tersebut.

Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Anandira jadi Tersangka dan Dibui

Niat hati viralkan perselingkuhan suaminya, istri dokter TNI berujung di bui.

Anandira Puspita diketahui istri dari seorang dokter TNI, ia sebelumnya membongkar perselingkuhan suaminya dengan lima wanita.

Kini bukannya dapat keadilan, Anandira justru ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan Anandira dibui bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Anandira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.

Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kini Anandira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Baca Juga:   Dua Kurir yang Bawa 20 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

“Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI,” kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.

Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.

“Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.”

“Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024,” ujar dia.

Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar,

oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

“Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya,” tuturnya.

Penjelasan Polda Bali

Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Anandira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.

Sebagai informasi, awal kasus perselingkuhan dokter TNI ini mencuat bulan Maret 2023 lalu dan sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana

Saat itu viral unggahan Anandira Puspita yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.

Terkait status tersangka dan ditahannya Anandira, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena ia memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Oleh karenanya maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Baca Juga:   Miko Nixon Hutajulu, Muncikari Kota Siantar Diamankan Bersama Kondom dan Tisu Basah

Selain iu, Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

“Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun,”

“untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan,” kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.

Sebelumnya, Anindira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Diketahui Anindira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.

“Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6,” terang Kombes Pol Jansen.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.i

Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP yang disebutkan wanita berinisial BA.

BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Kabid Humas Polda Bali mengimbau agar masyarakat dan keluarga tersangka mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jansen.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *