Suara PSI Melonjak Tak Wajar, Romahurmuziy: Apakah Ini Operasi Sayang Anak Lagi?

Presiden RI, Joko Widodo dan putranya, Kaesang Pangarep yang kini jadi Ketua Umum PSI.
Presiden RI, Joko Widodo dan putranya, Kaesang Pangarep yang kini jadi Ketua Umum PSI.

TajukRakyat.com – Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy ikut menyoroti lonjakan perolehan suara PSI yang melejit tidak wajar.

Kenaikan suara PSI ini berbanding terbalik dengan perolehan suara PPP yang malah terus merosot.

Oleh sebab itu, Romahurmuziy bertanya terkait melonjaknya suara PSI dengan Ketua Umum Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan operasi sayang anak.

“Mohon atensi kepada @kpu_ri dan @bawasluri, operasi apa ini? Meminjam bahasa pak @jusufkalla, apakah ini operasi “sayang anak” lagi?” tanya Romahurmuziy seperti dilihat Minggu (3/3/2024).

Ia memandang perolehan suara PSI yang naik signifikan itu tidak masuk akal. Sebab, hanya diperoleh dari 110 TPS.

Baca Juga:   Ade Armando Sebut Tuhan Belum Izinkan PSI Masuk Parlemen, Netizen Geram: Gak Usah Bawa Nama Tuhan

“19 ribu suara dari 110 TPS, berarti rata-rata 173 suara per TPS. Dengan suara per TPS hanya 300 suara, dan partisipasi pemilih rata-rata 75%, suara sah setiap TPS ini hanya 225 suara. Artinya, PSI menang 77% di 110 TPS itu. TIDAK MASUK AKAL!” tulis Romy.

Romahurmuziy lantas meminta KPU dan Bawaslu menindaklanjuti lonjakan suara PSI tersebut.

“Saya dan @dpp.ppp mohon atensi dan tindak lanjut seksama dari @kpu_ri dan @bawasluri untuk tidak menutup mata dari penyimpangan ini!” tulisnya.

Perolehan suara PSI di Pemilu 2024 kini tengah menjadi sorotan publik karena jumlahnya disebut melonjak tajam. Ditelisik dari data pemilu2024.kpu.go.id per Sabtu 2 Maret pukul 21.00 WIB, PSI memperoleh 2.402.798 suara atau 3,13 persen.

Baca Juga:   Jokowi Buka Puasa Bersama di Istana, Menteri PDI-P dan PKB Tak Hadir

KPU sendiri telah merespons terkait lonjakan suara PSI dalam waktu singkat pada penghitungan suara versi real count.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, hasil akhir rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui penghitungan suara secara berjenjang.

“Nanti setelah di tingkat KPU kab/kota, suara tersebut direkapitulasi di tingkat KPU provinsi dan KIP Aceh. Setelah itu baru direkapitulasi di tingkat KPU RI dan UU memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:   Adik Meninggal, Melly Goeslow Janji Dampingi Keponakan Wisuda

“Insha Allah tanggal 20 Maret 2024, proses rekapitulasi ini sudah selesai sesuai dengan jadwal. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar,” tambah dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *