Tahun 2025, Pemerintah Bakal Kurangi Konsumsi Pertalite dan Solar Hingga 17,8 Juta KL

ILUSTRASI- Petugas melakukan pengisian BBM di SPBU (Pertamina Patra Niaga)
ILUSTRASI- Petugas melakukan pengisian BBM di SPBU (Pertamina Patra Niaga)

TajukRakyat.com,- Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi hingga 17,8 juta kilo liter (kl).

Rencana itu tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2025.

Target pengurangan konsumsi BBM Solar dan Pertalite tersebut ditujukan dalam rangka transformasi subsidi dan kompensasi energi agar lebih tepat sasaran, berkeadilan, anggaran yang optimal, dan kelestarian lingkungan.

“Dalam jangka pendek, kebijakan transformasi yang dapat diterapkan: (3) Pengendalian subsidi dan kompensasi atas Solar dan Pertalite yang berkeadilan dapat diterapkan dengan pengendalian kategori konsumen,” bunyi dokumen tersebut, dikutip TajukRakyat.com dari CNBC Indonesia, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:   Polda Sumut Bilang Oknum Brimob yang Aniaya Tukang Becak Sudah Ditahan

Dokumen tersebut menyebut, saat ini Solar dan Pertalite dijual di bawa harga keekonomiannya, sehingga memunculkan kompensasi yang harus dibayar oleh APBN.

“Volume konsumsi Solar dan Pertalite terus meningkat, demikian juga beban subsidi dan kompensasinya dan mayoritas dinikmati oleh rumah tangga kaya.

Di sisi lain, polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan menduduki posisi teratas sekitar 32-57%” bunyi dokumen tersebut.

“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi BBM. Dengan pengendalian konsumen yang berkeadilan, diperkirakan dapat mengurangi volume konsumsi Solar dan Pertalite sebesar 17,8 juta KL per tahun.”

Baca Juga:   Polisi Curiga Pembunuh Wanita di Kutalimbaru Adalah Menantunya Sendiri

“Keseluruhan simulasi reformasi subsidi dan kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun.”

Namun, pemerintah menegaskan, transformasi subsidi dan kompensasi energi ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, serta momentum yang tepat.

“Tujuan utama dari transformasi subsidi dan kompensasi energi bukanlah efisiensi anggaran, melainkan mendorong peran APBN yang lebih berkeadilan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, utamanya masyarakat miskin dan rentan,” bunyi dokumen tersebut.

Baca Juga:   Viral, Pelaku Jambret Ditangkap saat Akan Kabur ke Laut

Perlu diketahui, kuota penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite (RON 90) pada 2024 ini ditetapkan sebesar 31,7 juta kilo liter (kl). Sementara kuota Solar subsidi ditetapkan 17,8 juta kl.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *