TajukRakyat.com,- Tanaman ganja tumbuh subur di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Lokasinya ada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Saat polisi dari Polda Jawa Timur datang ke lokasi, ditemukan 48 ribu batang pohon ganja yang tersebar di lahan seluas 1,5 hektare.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Robert Da Costa mengatakan, penyidik ke lokasi bersama personel dari Polres Lumajang.
“Lokasinya di dekat B29,” kata Robert di Mapolda Jatim, Selasa (24/9).
Robert mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sejumlah orang yang menanam ganja.
“Jadi oleh anggota melakukan lidik kurang lebih satu bulan kemudian terus mengintai calon tersangka akhirnya dapat pada saat yang bersangkutan mau melakukan panen,” ujarnya.
Polisi pun menangkap empat tersangka yang diduga jadi penanam dan pemilik ladang ganja tersebut.
Mereka merupakan warga Desa Argosari sendiri.
Namun, Robert belum membeber identitas dari para pelaku.
“Sampai saat ini sudah menetapkan 4 tersangka dan para tersangka ini yang menanam ganja,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ganja-ganja tersebut tidak dijual secara ekspor, melainkan diedarkan lokal di Jawa Timur.
“Para tersangka ini menanam ganja sejak bulan Januari 2024. Dan mulai Januari sampai September ini sudah ada yang panen dan ada yang belum,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja menanam pohon ganja di tengah-tengah tumbuhan liar atau semak-semak untuk menyamarkannya.
“Tersangka ini untuk menghindari pantauan baik dari polisi maupun masyarakat, mereka menanam di semak-semak sehingga medannya susah untuk menuju ke lokasi,” ungkapnya.
“Para pelaku cukup licik. Mereka menanam ganja dengan jarak yang berjauhan, sekitar 100 hingga 200 meter, di area yang cukup terjal. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Robert menegaskan polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar ganja di Jatim.
“Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, baik sebagai otak pelaku, pemodal, maupun pengedar. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan ini,” pungkasnya.
Temuan ladang ganja di TNBTS ini menjadi kasus kedua yang diungkap polisi dalam kurun satu pekan.
Sebelumnya, 19 September lalu, petugas gabungan Polres Lumajang, Jawa Timur, juga menemukan ladang ganja di kawasan TNBTS.
Lokasi ladang ganja tersembunyi itu ada di lereng Semeru yang berada di wilayah administrasi Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Pada temuan ini ditemukan sejumlah lahan yang ditanami ratusan pohon ganja siap panen setinggi 1,5 hingga 2 meter. Diduga usia tanaman itu sekitar tiga sampai empat bulan.
Polisi juga menangkap dua orang warga setempat yakni NY dan BB yang diduga kuat sebagai pelaku yang menanam ganja.(**)