Sumut  

Pasutri di Deli Serdang Kompak Kirim Paket Ganja 5,5 Kg ke Tangerang

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas BNNP Sumut usai mengirimkan paket ganja sebanyak 5,5 kg ke Tangerang.

Pasutri yang diamankan yakni pria berinisial ZH (46) dan istrinya RM (44) keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap usai mengirimkan 5,5 kg ganja lewat jasa ekspedisi.

“Tersangka diamankan di TKP di Deli Serdang, beberapa saat setelah mengirimkan paket ganja,” ujar Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang, Senin (4/3/2023).

Baca Juga:   Lagi Duduk-duduk depan Kantor Lurah, Rahmat Dibacok Tiga OTK

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula pada akhir Januari 2024, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Deli Serdang menuju Tangerang melalui jasa ekspedisi.

BNNP Sumut yang mendapat informasi itu, lanjut Denny menjelaskan, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka RM di kawasan Deli Serdang.

“Awalnya ditangkap istrinya,” ungkapnya.

Denny melanjutkan BNNP Sumut yang melakukan pengembangan kemudian menangkap tersangka lainnya yakni ZH.

“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa ZH suami RM diduga orang yang menyuruh RM untuk mengirimkan ganja tersebut. Rencananya akan mengirimkan ganja itu ke Tangerang,” ucapnya.

Baca Juga:   Tawuran Geng Motor di Tanjungmorawa, Seorang Pemuda Tewas Kena Tikam

Dari pemeriksaan, lanjut Denny menjelaskan kalau pasutri itu sudah berulang kali mengirimkan paket ganja hingga ke luar pulau.

“Sudah berulang bukan hanya sekali bahkan dia sudah pernah kirim ke Jawa Barat, NTB. Dia menggunakan jasa pengiriman ekspedisi,” tukasnya.

Usai menyita barang bukti ganja dari pasutri tersebut, BNNP Sumut lalu memusnahkan menggunakan mesin incenerator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *