Tek Siong, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Divonis Ringan Hakim

Tek Siong bos judi darat
Tek Siong bos judi darat

TajukRakyat.com,Medan– Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas divonis ringan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada persidangan yang berlangsung Rabu (18/1/2023) kemarin, Tek Siong cuma divonis satu tahun penjara.

Adapun alasan hakim menjatuhkan vonis ringan kepada bos judi darat ini karena yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Baca Juga:   Badikenita Br Sitepu Sosialisasi Tugas dan Fungsi DPD RI Kepada Jemaat ONKP

“Hal meringankan, terdakwa menjalani perobatan, bersikap sopan dalam persidnagan, dan belum pernah dihukum,” kata hakim ketua Phillip Mark Soentpiet.

Menurut hakim, Tek Siong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bila merujuk pasal tersebut, Tek Siong terancam hukuman 10 tahun dan denda Rp 25 juta.

Baca Juga:   Jelang HUT Bhayangkara ke 78, Polrestabes Medan Bagi-bagi Bansos

Namun, putusan hakim berbanding terbalik dengan ancaman pada pasal yang telah terbukti pada diri Tek Siong.

Dalam kasus ini, hakim juga memvonis ringan dua pekerja Tek Siong.

Hakim juga memvonis ringan 12 pemain yang tertangkap di lokasi perjudian milik Tek Siong di Komplek Asia Mega Mas.

Adapun dua pekerja Tek Siong yang divonis ringan itu yakni Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dan Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri.

Baca Juga:   Kebakaran Ruko Jalan Brigjen Zein Hamid, Seorang Pria Tewas

Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun dan empat bulan penjara.

Hukuman serupa juga dijatuhkan pada ke 12 pemain judi.

Mereka yang juga diberikan hukuman satu tahun empat bulan penjara masing-masing Ahai (55), Bun Hua (56), Kasman Marike (53), Steven alias Su Hock (46), Abun alias Iwan (52) dan Sarmin Salim alias Akuang (65).

Kemudian, Lim Ming San alias Awi (58), Achmad Sutrisno (62), Tan Sioe Lie alias Ali (59), Jimmy Wijaya alias Ayung (49), Legino (63) dan Alai (55).

Baca Juga:   Dua Pemuda Pengedar Sabu di Marelan Pasrah Ditangkap Polisi

Ketika membacakan putusan terhadap terdakwa Tek Siong, suara hakim nyaris tidak terdengar.

Pengunjung sidang pun merasa bahwa suara hakim terdengar seperti orang bisik-bisik.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Fransiska Panggabean, kasus ini bermula pada Minggu, 12 Juni 2022 dinihari.

Kala itu, saksi polisi Suruhnta Sitepu, Nelson Pakpahan (personel Brimob), Heriyadi, Albert Nainggolan, Jawandri Munthe, Rian Amal Sinurat (anggota Polrestabes Medan) bersama-sama dengan Ariandi, dan Sugeng (anggota Polda Sumut) melakukan patroli di Komplek Asia Mega Mas.

Baca Juga:   Oknum ASN Pecandu Narkoba Buang Barbuk saat Ditangkap

“Patroli dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di sebuah ruko Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah, Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, saat melakukan patroli, polisi turut menggerebek lokasi judi tersebut.

Di dalam lokasi perjudian ada Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri, Sarmin Salim alias Akuang, Ling Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno, dan Tan Sioe Lie alias Ali.

Baca Juga:   Bos Judi Online Apin BK Hari Ini Diadili di PN Medan

Selain menemukan para pemain judi, polisi juga menemukan empat unit mesin roulette bubble gun, satu unit mesin roulette merk Gokong, tiga unit mesin judi tembak ikan merk Lou Han, 15 unit mesin slot merk Dong Man You XI, dan enam unit UPS.

“Selain itu, satu buah ekspedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengancel koin game ketangkasan, uang tunai Rp 26.236.000, satu unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489,” bebernya.

Kemudian, ada juga disita uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan judi tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Baca Juga:   Vila Pribadi Milik Kajati Sumut Dibobol Maling, Pelaku Kabur ke Riau

Lalu, saksi Indah, saksi Silvia (berkas terpisah) diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah terdakwa Tek Siong.

Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Tek Siong di Jalan AR Hakim, Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pada saat penangkapan Tek Siong, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi model M2101 K6G warna biru muda dengan simcard 08216155684.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *