Terbukti Korupsi Rp 4,4 Miliar, Dirut PT Bohari Group Cuma Dihukum Setahun Penjara

Tipikor Medan.(ist)
Tipikor Medan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Andriansyah cuma menghukum setahun penjara Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari.

Bohari yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Bohari Group terbukti korupsi Rp 4,4 miliar.

Selain hukuman itu, hakim Pengadilan Negeri Langkat itu hanya menghukum denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kepada terdakwa yang  tinggal di Harapan Indah Cluster Ifolia HY 17, RT/RW 003/020, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu.

Tidak cuma itu, hakim membebani terdakwa membayar Uang Pengganti ( UP) sebesar Rp 4,4 miliar dan bisa diganti 1 tahun penjara
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Ikhsan Bohari 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim meyakini terdakwa Ikhwan Bohari terbukti melanggar pasal 3 UU Korupsi, yakni melakukan korupsi secara berlanjut sehingga merugikan Bank Sumut sebesar Rp 4,4 miliar.

”Intinya Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU,” ujar Hakim Adriansyah mengutip sebait amar putusannya.

Baca Juga:   Dirut Bank Sumut Diisukan Bakal Dicopot, Edy Rahmayadi: Diperiksa Inspektorat

“Atas putusan hakim tersebut , terdakwa langsung menerimanya.” Saya menerima putusan ini pak hakim,” ujar terdakwa.

“Sedangkan Jaksa Fauzan Hasibuan menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir,” ujar Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Fauzan Hasibuan dari Kejari Medan menuntut Ikhsan Bohari 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan serta membayar Uang Pengganti Rp 4,4 miliar subsider 1 tahun.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Yakni secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Bukan hanya dalam pengajuan dana Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) pengadaan dan docking kapal dari PT Bank Sumut menyimpang, tapi juga penggunaan kredit pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan semestinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4.486.838.491,” ujar Jaksa mengutip sebait nota tuntutannya

Baca Juga:   Mobil Rombongan Anies Baswedan Kecelakaan di Aceh Timur

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya.

Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa mempunyai agunan yang mencukupi untuk melunasi sisa pembiayaan,” urainya.

Dalam dakwaan diuraikan, PT Bohari Group memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Bahari Samudra Sentosa (BSS) di mana Ikhsan Bohari sebagai Direktur, PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) terdakwa sebagai Komisaris dan selaku Wakil Direktur (Wadir) pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).

Anak perusahaan dimaksud merupakan debitur pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan.

Dalam perkara a quo, terdakwa sebagai Direktur BSS yang periode tahun 2017 hingga 2019 mengajukan kredit pembiayaan untuk pengadaan dan perbaikan (docking) kapal.

Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut.

Baca Juga:   Preman Tua yang Sering Lakukan Pungli ke Sopir Truk Akhirnya Masuk Bui

Di antaranya untuk pembelian kapal tanker dan docking kapal.

Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan.

Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.

Antara lain, dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp1.460.162.000.

Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp507.069.653.

Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah Cabang Medan menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP).

Belakangan fasilitas pembiayaan tersebut berujung kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *