Terdakwa Ganja Kabur dari PN Lubuk Pakam Naik Motor, Ini Kata Kejari Deli Serdang

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Deli Serdang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bergerak cepat menyusul kaburnya Syalihin GP alias Lihin, usai menjalani sidang beragenda pledoi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (27/1/26) kemarin.

Terdakwa terlibat kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram.

Terdakwa Terus Dicari

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Andi Sitepu, mengatakan bahwa pencarian terhadap terdakwa terus dilakukan secara intensif.

Upaya tersebut melibatkan jajaran Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Intelijen Kejari, serta didukung penuh oleh aparat kepolisian.

Selain menyisir sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat persembunyian,

Kejari juga meminta bantuan pemantauan secara nasional.

Baca Juga:  Warga Medan Perjuangan Ditemukan Tewas di Toilet SPBU Balige

Andi menjelaskan, saat peristiwa pelarian terjadi, terdapat tujuh petugas pengawal tahanan yang bertugas mengawal para terdakwa usai persidangan.

Terdakwa Dibantu OTK

Syalihin, pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, diduga melarikan diri dengan bantuan orang tidak dikenal (OTK) menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan di sekitar lokasi pengadilan.

Borgol besi yang dikenakan di tangannya diketahui sempat terlepas.

Saat itu, total 40 terdakwa telah selesai mengikuti persidangan dan bersiap dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sesuai prosedur.

Proses Pengangkutan Dua Tahap

Proses pengangkutan dilakukan dalam dua tahap. Trip pertama mobil tahanan membawa 30 orang terdakwa ke lapas. Kendaraan kemudian kembali ke PN Lubuk Pakam untuk melakukan trip kedua dengan mengangkut 10 orang terdakwa.

Baca Juga:  PN Lubuk Pakam Eksekusi Rumah di Desa Medan Estate : Belasan Rumah Veteran Dirubuhkan

“(Napi) kabur ini trip kedua. Satu borgol kan 2 orang untuk dimasukkan ke dalam mobil dan yang kabur ini nomor urut ke 6,” kata Andi.

Saat gilirannya naik ke bus tahanan melalui tangga bagian belakang, Syalihin tiba-tiba menghentakkan tangan yang diborgol.

Rekan tahanan yang diborgol bersamanya terjatuh, sementara borgol terlepas dari tangan Syalihin.

Tanpa memberi kesempatan petugas bereaksi, terdakwa langsung berlari meninggalkan lokasi dan menuju dua sepeda motor yang telah standby dengan dua orang di dekat area pengadilan.

Baca Juga:  2 Kali Mangkir, Menteri Yaqut Bakal Dipanggil Paksa

“Diduga dipersiapkan untuk membantu kaburnya terdakwa,” tukasnya.

Syalihin diketahui merupakan terdakwa hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang telah menuntutnya dengan pidana maksimal berupa hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *