4 IRT Sindikat Pengedar Ekstasi Nginap di Sel Usai Transaksi ke Polisi yang Menyamar

Polres Binjai mengamankan empat IRT sindikat pengedar ekstasi.
Polres Binjai mengamankan empat IRT sindikat pengedar ekstasi.

TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam sindikat peredaran ekstasi.

Adapun keempat IRT pengedar ekstasi itu diantaranya K (28), R (26), dan VFA (26), ketiganya merupakan warga Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Situasi di Myanmar Makin Mencekam, Pemberontak Pukul Mundur Pasukan Militer

Sedangkan tersangka J (28), merupakan warga Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, keempat tersangka diamankan pada Jumat (23/1/2026) lalu sekira pukul 00.10 WIB.

Baca Juga:  Bikin Resah, Pengedar Sabu di Kebun Sawit Dijebloskan ke Penjara

Saat itu, polisi menyamar sebagai pembeli memesan sejumlah ekstasi.

“Penangkapan keempat tersangka dilakukan di Jalan Bahagia, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” kata AKP Junaidi, Kamis (29/1/2026).

Barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka berupa 10 butir pil ekstasi warna orange seberat 3,75 gram.

Baca Juga:  Robot Terkapar Dikapak di Depan Masjid Taqwa, Korban Baru Keluar Penjara

Kemudian, polisi juga menyita dua unit handphone Android merek Vivo, satu unit handphone merek iPhone warna ungu, dua unit sepeda motor bernomor polisi BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.

“Keempat tersangka dan barang buktinya kami amankan di Polres Binjai,” kata Junaidi.

Baca Juga:  Ledakan di RS Semen Padang, Pasien Terpaksa Dievakuasi

Dalam perkara ini, keempat IRT pengedar ekstasi itu disangkakan Pasal, 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *