Terduga Pengedar Narkoba Sembunyikan Sabu di Jok Mobil Sebelum Ditangkap

Terduga pengedar narkoba berinisial NR (52) panik saat mobil yang ia kemudikan diadang petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (16/8/2024) kemarin.
Terduga pengedar narkoba berinisial NR (52) panik saat mobil yang ia kemudikan diadang petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (16/8/2024) kemarin.

TajukRakyat.com,Tebingtinggi– Terduga pengedar narkoba berinisial NR (52) panik saat mobil yang ia kemudikan diadang petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (16/8/2024) kemarin.

Saat itu, NR yang merupakan warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai tengah melintas di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

NR yang tengah sendirian di dalam mobil, tak menyangka ia bakal ditangkap.

“Petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikemudikan tersangka. Kemudian ditemukan 9 paket sabu seberat 2,02 gram di selipan jok mobil,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Senin (19/8/2024).

Baca Juga:   Residivis Narkoba Ditangkap Lagi saat Jualan Sabu

Ketika polisi menunjukkan barang bukti sabu tersebut, NR tak bisa mengelak.

Ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Dari pengakuan NR, sabu itu akan diedarkan kepada sejumlah pemakai yang ada di tempat tinggalnya.

Guna pengembangan lebih lanjut, NR kemudian digelandang ke Polres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *