TajukRakyat.com,Tanjungbalai– H (38), tersangka pembobol rumah ini cuma bisa pasrah ketika ditangkap polisi.
Pelaku diamankan ketika membobol rumah milik masyarakat di Jalan Logam, Kelurahan Tanjungbalai I, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winata menerangkan, tersangka H ditangkap usai menggondol televisi dari kediaman masyarakat.
Saat itu, warga Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini menjebol tembok belakang rumah korbannya.
“Setelah kejadian, warga melapor kepada petugas, sehingga petugas datang ke lokasi,” kata Yon, Kamis (1/2/2024).
Sampai di lokasi, polisi kemudian menyisir tempat kejadian perkara (TKP).
Alhasil, tersangka pun ditangkap bersama barang bukti televisi yang sudah sempat disembunyikannya.
Saat ini, H masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.
H akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.(rio)