Tiga Spesialis Begal Antar Kota Didorr : Sudah 12 Kali Beraksi

Tiga pelaku. (humas)
Tiga pelaku. (humas)

TajukRakyat.com,Sunggal – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Sunggal mengungkap aksi kawanan begal antar kota dengan meringkus tiga pelaku.

Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya di 12 Kabupaten/Kota ini terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Tiga pelaku merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yakni berinisial MR (21), JK (21) dan DH, (21).

Untuk diketahui, 12 lokasi diantaranya Kota Tebingtinggi, Binjai, Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Batubara.

Mulanya aksi pelaku terekam CCTV saat membegal driver ojek online Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, 27 Mei 2025 lalu.

Baca Juga:   Tim Gabungan Bongkar dan Bakar Gubuk Narkoba Klambir V

Itu disampaikan Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat paparan di Mako Polsek Sunggal, kemarin.

Lalu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan MR.

Ketika ditanya petugas, pelaku mengaku perbuatannya. Petugas pun melakukan pengembangan, dan diketahui pelaku lainya lagi di Asahan.

“Saat dilakukan pengembangan ke Asahan. Pelaku melawan, dan petugas menembak ketiga kaki pelaku. Setelah itu, dua pelaku lainnya JK dan DH dibawa petugas, ” jelasnya.

Baca Juga:   Rumah Adat Terbakar Diduga Arus Pendek Listrik

“Kita masih mengejar otak pelaku yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Rury Dwi Guswara (21). ” ungkap Rusi.

Sedangkan, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menambahkan bahwa pelaku merupakan anggota Geng Motor “Senja Family” markasnya di Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigaragara Patumbak Deli Serdang.

Barang bukti yang disita sebilah pisau, Supra X 125 Putih BK 5725 AGE, Honda Scoopy, dua Jaket, 3 pasang Plat Sepeda Motor yakni BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan Rekaman CCTV.

Baca Juga:   Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba Serba Jadi, Barang Bukti Motor dan Paket Sabu

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” ucap Bambang. (Saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *