Tiket Konser Sheila on 7 di Medan Dibuka Besok, Begini Cara dan Syaratnya

Konser Sheila on 7 bakal digelar di Medan. Ist

TajukRakyat.com – Tiket pembelian konser band Sheila on 7 di Medan dibuka mulai Selasa (30/4/2024) besok. Buat Sheilagank di Medan, tentu jangan sampai ketinggalan war tiket.

Konser Sheila on 7 yang bertajuk “Tunggu Aku Di” akan digelar venue outdoor yakni di Lanud Soewondo, Medan, pada 14 September 2024.

Cara membeli tiket konser Sheila on 7 secara resmi hanya dapat dibeli melalui situs tungguakudi.com dan loket.com. Harga tiket mulai dari Rp 325 ribu untuk Festival B dan Rp 525 ribu untuk Festival A. Semua harga belum termasuk Pajak Hiburan Daerah 10% dan belum termasuk Biaya Admin 5% dan biaya lainnya.

Adapun syarat dan ketentuan dalam membeli tiket konser Sheila on 7 antara lain 1 transaksi bisa beli maksimal 4 tiket dengan data diri yang berbeda. Tiket berlaku untuk 1 orang Pemegang Tiket, untuk 1 kali masuk ke area acara.

Baca Juga:   Kasus Curamor Paling Banyak Terjadi di Kota Medan Selama Tahun 2022

Nama sesuai dengan kartu identitas yang sah bersifat wajib untuk membeli Tiket Konser Sheila on 7 “Tunggu Aku Di”. Pastikan Anda melakukan pembelian Tiket dengan menggunakan data Anda yang sah dan benar (Kartu Identitas/KK/KTP/SIM/Paspor). Tiket Anda tidak dapat diubah dan/atau dimodifikasi setelah pembelian sudah dilakukan.

Tiket Anda adalah tiket digital yang akan dikirimkan 7 hari sebelum hari konser ke aplikasi Loket X yang Anda harus unduh di telepon genggam Anda.

Tiket tidak dapat digunakan untuk keperluan komersial, termasuk namun tidak terbatas kepada hadiah, kompetisi, kontes, atau undian. Tiket yang dijual atau digunakan dengan melanggar persyaratan ini dapat dibatalkan tanpa pengembalian dana, dan Pemegang Tiket akan ditolak masuk ke dalam area acara tanpa terkecuali.

Baca Juga:   Kenali Gejala Covid-19 JN.1 yang Mulai Merebak di Indonesia

Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kelalaian Pembeli Tiket yang mengakibatkan Tiket jatuh ke tangan orang lain dan dipergunakan sebagai tanda masuk, sehingga menghilangkan hak Pembeli Tiket untuk masuk ke area acara. Tiket tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apapun.

Adapun syarat Identitas (dengan foto) resmi yang dianggap berlaku adalah Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Pelajar/Mahasiswa, dan Kartu Identitas dari Negara asal bagi Warga Negara Asing.

Pembeli tiket wajib berusia minimal 6 (enam) tahun. Anak di bawah usia 6 (enam) tahun tidak diperkenankan membeli tiket dan memasuki area konser.

Diketahui, pada Rabu (17/4/2024), pihak promotor konser Sheila On 7 bertajuk “Tunggu Aku Di”, memastikan konser akan berlangsung di lima kota. Masing-masing, Samarinda, Makassar, Pekanbaru, Medan dan Bandung.

Baca Juga:   Sederet Artis Hadiri Konser Tunggal Sheila On 7

Pihak promotor optimistis, dengan jumlah penggemar yang banyak mulai dari berbagai kota di Indonesia hingga Asia Tenggara, konser Sheila on 7 dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke kota-kota tempat konser ini digelar.

Pada 28 Januari 2023, Sheila On 7 sempat mengadakan konser tunggal di Jakarta. Kegiatan itu dihadiri oleh sekitar 25 ribu penonton yang berasal dari berbagai wilayah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *